Mantan Kepala Dinkes Payakumbuh Dituntut 1 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Dinkes Payakumbuh Dituntut 1 Tahun Penjara

    PADANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Senin (11/7) di Pengadilan Negeri Padang.

    “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, denda Rp.50 juta dan subsider tiga bulan penjara, ” kata JPU Ikhwan bersama tim saat membacakan amar tuntutannya.

    Selain itu, JPU juga menyebutkan kalau terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.195 juta, subsider 6 bulan penjara.

    JPU berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, mengajukan nota pembelaan. Kemudian, Sidang yang diketuai hakim Juandra menunda sidang hingga 18 Juli mendatang.

    Diketahui, Kejari Payakumbuh menetapkan Kadinkes Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

    Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Payakumbuh ini sebelumya sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemko Payakumbuh. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Siswa Latja Diktukba Polri.TA 2022...

    Artikel Berikutnya

    Kawanan Jambret Diciduk Polres Payakumbuh

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami