PADANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Senin (11/7) di Pengadilan Negeri Padang.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, denda Rp.50 juta dan subsider tiga bulan penjara, ” kata JPU Ikhwan bersama tim saat membacakan amar tuntutannya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Selain itu, JPU juga menyebutkan kalau terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.195 juta, subsider 6 bulan penjara.
JPU berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, mengajukan nota pembelaan. Kemudian, Sidang yang diketuai hakim Juandra menunda sidang hingga 18 Juli mendatang.
Diketahui, Kejari Payakumbuh menetapkan Kadinkes Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Payakumbuh ini sebelumya sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemko Payakumbuh. (**)